Bagi daerah-daerah Kabupaten yang benrar-benar sulit komunikasinya (terutama di luar jawa) dan /atau masih terbatasnya pengetahuan aparat desa, maka Bupati atas nama Gubernur dapat memberi wewnang kepada Camat guna melakukan tugas penyusunan rencana serta pelaksanaan proyek tersebut. 1986_ART_PP_PEM12_01.pdf
Pengawasan/pemeriksaan atas penyusunan APBD
02 Desember 1985 / Majalah Pemeriksa
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan penyeragaman di dalam penyelenggaraan keuangan daerah, oleh pemerintah telah ditetapkan tata cara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan tata cara penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 1985_ART_PP_PEM12_01.pdf